Dilansir dari Pajakku.com, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Indonesia menerapkan 3 sistem pemungutan pajak. Pertama official assessment system yang memungkinkan otoritas pajak menentukan sepenuhnya jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Pengertian Stelsel Pajak adalah sistem pemungutan pajak yang digunakan untuk menghitung besaran pajak yang harus dikeluarkan oleh para wajib pajak. Terdapat 3 stelsel pemungutan pajak, yaitu Stelsel Pajak Nyata (Riil), S telsel Pajak Anggapan (fiktif), dan Stelsel Pajak Campuran (Mix).
Berikut ini tiga sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, yang dalam praktiknya dapat bersamaan berjalan dan dihadapi wajib pajak: 1. Official assessment system. Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besaran pajak terutang dari wajib pajak berdasarkan peraturan perundangan yang
Pajak yang dibayarkan tersebut akan dikelola oleh negara untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan secara umum. Sistem pungutan pajak sendiri dilaksanakan dengan mekanisme atau sistem tertentu. Umumnya dikenal 3 jenis sistem pemungutan pajak ini, yaitu self assessment system, official assessment system, dan withholding system.
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemungutan pajak banyak tergantung pada pihak ketiga yang ditunjuk, peranan dominan ada pada pihak ketiga”. 2.1.1.7 Hambatan Pemungutan Pajak
Sementara itu, terhadap penduduk non-Muslim, Rasulullah selaku kepala negara dan pemerintahan hanya menerapkan sistem pungutan pajak berupa jizyah dan kharraj. Seiring dengan makin meluasnya wilayah kekuasaan Islam, membuat jumlah muzakki (para pembayar zakat) mengalami peningkatan. Meski banyak orang yang ingin membayar zakat kepada Rasulullah
Baca juga: 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia Fungsi budgetair adalah saat di mana pajak digunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Tugas mata kuliah perpajakan Makalah tentang "CARA DAN SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK, TARIF PAJAK, DAN FUNGSI PAJAK." Nama: NAURAH PUTRI UTAMI NIM: C0B023026 Prodi: Manajemen Pemasaran
3. Sistem Pemungutan Pajak Sistem pemungutan pajak dibagi tiga seperti yang diungkapkan oleh Waluyo (2011:17) sebagai berikut: a. Offcial Assessment System Yaitu suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk mendapatkan besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak (WP). Ciri-cirinya :
Asas yuridis pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat 2 UUD 1945. Selain itu pemungutan pajak di Indonesia juga diatur oleh beberapa undang-undang, yaitu: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Mpg2N3.